Oknum Pegawai Kelurahan Bobol PeduliLindungi, Polisi Pastikan Aksinya Seorang Diri

Minggu 05 Sep 2021, 01:45 WIB
Tersangka HH bekerja sendiri sementara ini, tidak melibatkan orang Kelurahan lainnya.  (Foto/kominfo.temanggungkab.go.id)

Tersangka HH bekerja sendiri sementara ini, tidak melibatkan orang Kelurahan lainnya. (Foto/kominfo.temanggungkab.go.id)

Modus operandi kedua pelaku yakni kata Kapolda pelaku memiliki akses ke data kependudukan.

Masih dengan Irjen Pol Fadil, pelaku memiliki akses kependudukan lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik.

Mengapa mereka mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut.

Usai mendapatkan akses NIK kemudian tersangka membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan pasword dan user name yang juga dia ketahui karena dia bekerja di perusahaan tersebut.

Pelaku dua orang berbagai peran yang satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan.

Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem BPJS yang terkoneksi pada PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan. 

Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai tata usaha di kelurahan muara baru. Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap. pertama saksi atasnama AN (21) karyawan swasta. tinggal di daerah Pamulang. dan saudara DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah serang baru, bekasi kabupaten.

"Kedua saksi  ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru dengan harga Rp350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp500 ribu," tambah Irjen Pol Fadil.

Polisi menjerat Tersangka dikenakan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU nomor 19 tahun 2016. tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Serta juga melanggar UU 32 nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi mengulangkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tutup Kapolda. (adji)

Berita Terkait

News Update