"Sampai sekarang ini PMKS yang dijangkau tidak langsung ditempatkan di panti. Ditampung dulu di tempat penampungan sementara untuk diperiksa," terangnya.
Tujuannya agar PMKS yang baru dijangkau dan terkonfirmasi Covid-19 tak lalu lalang sampai menulari warga binaan sosial lain di panti sosial dan mencegah adanya klaster Covid-19 yang baru.
Awalnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur menetapkan Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas jadi tempat penampungan sementara PMKS, namun sejak Juni 2021 lalu, lokasinya dipindahkan.
"Karena kemarin GOR Ciracas jadi lokasi sentra vaksinasi massal Covid-19 jadi tempat penampungan sementara dipindah ke GOR Kelapa Dua Wetan. Sampai sekarang masih di sana," imbuhnya. (Cr02)