JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI siap melindungi pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban perundungan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Ia menyebut, jika perlindungan yang dijanjikan akan sesuai dengan kebutuhan korban.
“Layanan Perlindungan yang akan diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan korban," ucap Edwin melalui keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Lanjutnya, LPSK sendiri sudah menghubungi korban, namun karena adanya proses pemeriksaan tambahan dari Polres Metro Jakarta Pusat, maka pihaknya mempertimbangkan pula kondisi fisik dan psikis korban sehingga belum dapat menjangkau korban secara langsung.
"Atas permintaan korban, yang bersangkutan meminta waktu untuk istirahat.
"Tentu kita memahami kondisi korban yang lelah karena proses hukum yang dijalaninya selama dua hari ke belakang," ucapnya.
Meski begitu, lanjut Edwin, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan korban untuk menawarkan perlindungan sesuai dengan tugas dan kewenangan LPSK.
"Namun komunikasi terus kami bangun agar ketika korban siap, tim LPSK bisa langsung menjangkau," terangnya.
Kata Edwin, LPSK sendiri memiliki layanan baik terkait dengan proses peradilan pidana yang akan dihadapi korban, maupun terkait pemulihan korban.
Terkait proses peradilan pidana, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan pemenuhan hak prosedural kepada saksi maupun korban tindak pidana.