Sampah di TPSL Diduga dari Luar Kota Tangerang, Kok Bisa?

Jumat 03 Sep 2021, 22:50 WIB
Sampah diduga dari luar Tangerang di TPS Liar wilayah Kecamatan Neglasari. (Iqbal)

Sampah diduga dari luar Tangerang di TPS Liar wilayah Kecamatan Neglasari. (Iqbal)

Soal TPSL kata Arul Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki 3 kesalahan.

Pertama sampah yang terdapat di TPSL itu berasal dari luar Kota Tangerang, lalu, sampah atau residu tidak dikelola dengan baik. 

"Ketiga, pemerintah membiarkan itu sekian lama bayangkan berapa ton sampah yang masuk ke laut dan sudah sendimentasi sampah. Seperti di muara itu kan ada pulau sampah di Tanjung burung, itu hulunya dimana," tegas Arul.

Arul menegaskan aktivitas TPSL tersebut harus segera diselesaikan. Butuh keterlibatan semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini. 

 
Mengacu pada undang-undang republik Indonesia (UU RI) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 25 kata Arul disebutkan pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak Tempat Pembuangan Sampah. 
Namun, menurut Arul para warga yang terdampat di sekitar TPA Rawa Kucing tidak pernah mendapat kompensasi. 

Bila pembiaran TPSL tersebut merupakan bentuk kompensasi Pemkot Tangerang atas TPA Rawa Kucing. Maka seharusnya ada pendampingan.

"Tutup dan dampingi mereka yang notabene adalah masyarakat diberikan fasilitas atau apalah bentuknya biar mereka tidak melakukan pencemaran sungai sebagai pengganti kompensasi dari keberadaan TPA," jelasnya. 

"Kalo dia (Pemkot Tangerang) mau peduli juga mestinya didampingi. Kita mencoba menyelesaikan pencemaran sampah untuk meminimalisir sampah yang masuk ke sungai," tambah Arul.

Kata Arul ada banyak peraturan soal pengelola sampah. Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009, Perda Banten nomor 8 tahun 2011 dan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hingga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

"Banyak peraturan yang mempidanakan pencemaran. Artinya pencemaran lingkungan baik tanah, udara, laut itu ada peraturannya," tegas Arul. 

Sejauh ini SAIH telah memberikan surat pengaduan dan permintaan penertiban TPLS tersebut ke Walikota Tangerang, Arief Wismansyah. Walikota dua periode itu pun sudah menerima surat tersebut dan telah menginstruksikan Satpol PP dan DLH untuk menertibkannya. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

TPSL, ini Tanggapan Pemkot Tangerang 

Jumat 03 Sep 2021, 23:02 WIB
undefined
News Update