ADVERTISEMENT

Petugas PPSU Kapuk Muara Palsukan Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Keterangan Lurah

Jumat, 3 September 2021 22:22 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)
Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan.

"Dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha. Dia statusnya karyawan kontrak, kurang lebih 5 tahun lah," kata Lurah.

Yason menyampaikan, dipastikannya, saat ini oknum PPSU yang merangkap staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara tersebut telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, bersama temannya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi pedulilindungi dijual ke media sosial Faceboo, Jumat (3/9/2021).

Kedua tersangka yakni berinisial HH (30), bekerja sebagai staf Tata Usaha Kelurahan Kapuk Muara, dan FH (23), yang memasarkan akses ilegal tersebut ke media sosial Facebook dengan akun Tri Putra Heru.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin, mendapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form pedulilindungi yang dipersyaratkan pemerintah," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.

Modus operandi keduanya yakni, pelaku memiliki akses ke data kependudukan.

"Pelaku memiliki akses kependudukan lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik. Mengapa mereka mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam peduli lindungi disyaratkan dua hal tersebut," ucap Irjen Pol Fadil Imran.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 30 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp600 juta. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT