Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp500 ribu.
Polisi menjerat Tersangka dikenakan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp600 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Serta juga melanggar uu 32 nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi mengulangkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," pungkas kapolda. (adji)