"Meski dalam ancaman, dimana pelaku mengeluarkan senjata api namun berhasil dikalahkan korban dengan cara dibanting," tambah Nasai.
Dalam hal ini peristiwa kemalingan motor di wilayahnya, Nasai mengaku ini baru pertama kali kejadian.
"Peristiwa kemalingan ini baru pertama kali terjadi. Beberapa hari sebelumnya pelaku sudah mengintai di sekitar kejadian sehingga sudah mengetahui seluk beluk sasaran korbannya," tutupnya.
"Dalam peristiwa ini diharapkan kedepanya Pamswakarsa kembali galakan sebagai sistem pengamanan siskamling diingkungkan."
Residivis
Pelaku pencurian motor yang terjadi di Kelurahan Tapos, menurut Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab diketahui merupakan seorang residivis baru menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Rajeg dengan kasus serupa.
"Pelaku RP, 24, warga Subang, berhasil diamankan warga usai mencuri motor di daerah Tapos. Pelaku merupakan residivis bertugas menjadi eksekutor sedangkan seorang temannya Pugo asal Lampung bertugas jadi joki berhasil kabur," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Hendra kepada Poskota, Jumat (3/9/2021), siang.
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita dari tangan pelaku, yaitu dua pasangan kunci letter T berikut anak mata kunci, dua buah kunci, satu buah pistol mainan.
"Senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api, namun hanya mainan sudah dicek anggota," tutupnya.
"Modus pelaku mencuri motor dengan cara merusak stop kontak dengan menggunakan kunci letter T. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman penjara lima tahun". (angga)