Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI-P dan PSI DPRD DKI Jakarta sebelumnya resmi mengajukan surat usulan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta soal gelaran Formula E. Surat usulan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pada Kamis (26/8/2021).
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. Sejauh ini, tujuh fraksi selain PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta tidak mau ikut-ikutan dengan interpelasi itu. (*/ys)