Anggota DPRD DKI Kent ke Anies: Jika Utamakan Kepentingan Warga, Kenapa Formula E Tak Dibatalkan?

Jumat 03 Sep 2021, 23:43 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth heran kenapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kekeh ingin gelar Formula E. (foto: dok. pribadi)

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth heran kenapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kekeh ingin gelar Formula E. (foto: dok. pribadi)

Kent pun mempertanyakan pertemuan Anies dengan para pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta pada Kamis (26/8/2021) malam di rumah dinas Gubernur. Kent menilai, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh orang nomor satu di Jakarta dengan mengundang pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta di tengah memanasnya isu Interpelasi balapan Formula E.

"Bukan malah membenturkan kami dengan rekan-rekan dengan manuver makan malam di rumah Anda. Sekarang begini saja, berani tidak Anda jelaskan apa hasil dari pertemuan makan malam di rumah Anda yang mengundang 7 fraksi tersebut. Jelaskan kepada masyarakat apa hasil pembicaraan di rumah Anda tersebut, masyarakat berhak tahu, kalau memang mau ada akuntabilitas yang jelas. Anda juga dipilih oleh masyarakat Jakarta, jadi Anda harus ingat apa kewajiban Anda?," ketusnya.

Pasalnya, kata Kent, pejabat di DKI Jakarta merupakan pelayan masyarakat termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD DKI, yang dibayar menggunakan uang rakyat. 

"Anda, gaji dan tunjangan Anda dibayar pakai uang masyarakat Jakarta, begitu juga dengan saya sebagai Anggota Dewan. Jadi sudah sepatutnya membuat program yang masyarakat betul-betul bisa merasakannya, bukan malah membuat program balapan Formula E. Kondisi faktual di lapangan bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan Bansos dan bentuk lainnya," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Bantuan Hadapi Pandemi

Di tengah Pandemi Covid-19, kata Kent, DKI Jakarta tak perlu membuat program yang tidak ada urgensinya bagi masyarakat. Karena, saat ini masyarakat hanya membutuhkan bantuan akibat pandemi yang sudah 2 tahun mewabah di Jakarta.

"Belum saatnya kita berbicara tentang balapan Formula E dan mobil listrik. Masyarakat itu butuh makan, bukan butuh balapan mobil listrik, enggak ada gunanya!! Pemprov DKI ini sekarang kalau saya lihat diibaratkan seperti seorang bapak di luar rumah berusaha menjaga nama baik, dan seakan-akan dilihat orang baik dan bertanggung jawab, tapi pada kenyataannya istri dan anaknya kelaparan di rumah, dan anaknya tidak bisa sekolah, kan kenyataannya seperti ini yang terjadi. Apakah Anda menyadari hal ini Pak Anies?," tegas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

"Saya ingatkan, jangan membuat Pemprov DKI ini seperti perusahaan Anda sendiri, semua uang yang di Pemprov DKI ini adalah uang masyarakat DKI Jakarta. Dalam kondisi krisis seperti sekarang ini, semuanya serba sensitif, harusnya Anda bertanya dulu kepada rakyat mengenai hal ini, apakah mereka keberatan atau tidak. Kecuali Anda melakukan kegiatan ini dengan anggaran CSR atau pakai uang dari kantong Anda sendiri, baru saya jamin tidak akan ada yang komplain, uang masyarakat DKI Jakarta tolong jangan di hambur-hamburkan sembarangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hak Interpelasi sudah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat.

Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Lalu Hak Angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan Hak Menyatakan Pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Berita Terkait
News Update