93 Kartu Vaksin Warga Dibobol Lalu Dijual di Medsos, Polda Tengah Mendalami Agar Bisa Ditarik Kembali dan Diamankan

Jumat 03 Sep 2021, 18:10 WIB
Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)

Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)

"Pelaku memiliki akses kependudukan lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Kapolda.

"Mengapa mereka mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam peduli lindungi disyaratkan dua hal tersebut," ucap  Irjen Pol Fadil Imran.

 Usai mendapatkan akses NIK kemudian tersangka membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan pasword dan user name yang juga dia ketahui karena dia bekerja di perusahaan tersebut.

"Pelaku dua orang berbagai peran yang satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," imbuhnya.

Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem BPJS yang terkoneksi pada pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan.


"Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai tata usaha di kelurahan muara baru. Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi. Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap. pertama saksi atas nama AN (21) karyawan swasta. tinggal di daerah Pamulang. dan saudara DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah serang baru, bekasi kabupaten," imbuhnya.

Kedua saksi  ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas. Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu.

Polisi menjerat Tersangka dikenakan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU nomor 19 tahun 2016. tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik . 

"Serta juga melanggar uu 32 nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi mengulangkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," imbuh kapolda. (*)

Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi.adji

Berita Terkait

News Update