JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil menteri yang selesai menjabat atau eks Wamen bakalan terima Rp 580 juta berdasarkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 ditengah isu reshuffle kian mencuat.
Peraturan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri ini telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Salah satu poin Perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp 580 juta.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengkiritisi hal tersebut.
Ia menilai ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
Menurutnya, memang itu merupakan kewenangan pemerintah, cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas.
"Karena kita jangankan uang penghargaan, uang yang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupatendan kota itu diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi Covid-19," kata Guspardi, Kamis (2/8/2021).
Keputusan ini tidak berbanding lurus dengan instruksi Presiden dimana beliau menyampaikan agar semua pihak harus memiliki Sense of Crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.
Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yg terpapar akibat Covid.
Sehingga keadaan yang menjadi susah payah, masyarakat tak boleh melakukan mobilitas kemudian tokonya pada tutup, omzet turun, lapangan pekerjaan makin menyempit dapat terbantu.