Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Jatuhkan Sanksi Pada Tempat Usaha di Pintu 5 GBK Karena Langgar Prokes

Kamis 02 Sep 2021, 20:30 WIB
Satpol PP Kecamatan Tanah Abang saat berikan sanksi teguran tertulis kepada Kedai Inn karena langgar aturan PPKM Level 3. (foto: Satpol PP)

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang saat berikan sanksi teguran tertulis kepada Kedai Inn karena langgar aturan PPKM Level 3. (foto: Satpol PP)

"Pantau terus kegiatan tempat usaha kedai Inn, jangan sampai melanggar prokes lagi, jika melanggar langsung tutup saja, tegasnya. (cr-05)

Berita Terkait

News Update