JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kecamatan Tanah Abang menjatuhkan sanksi kepada tempat usaha kedai Inn di Pintu 5 Gelora Bung Karno (GBK), Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat.
Adapun pemberian sanksi tertulis terhadap kedai tersebut karena melanggar prokes Covid-19 PPKM level 3.
Penindakan sanksi tersebut langsung dipimpin oleh KaSatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun bersama Lurah Gelora, Nurul Huda serta Kasatpol PP Kelurahan Gelora, Maman Suherman.
Budi Salamun mengatakan, penindakan sanksi teguran terhadap tempat usaha kedai Inn menindak lanjuti aduan warga, karena tempat usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan selama PPKM level 3.
“Teguran tertulis terhadap pelanggar PPKM level 3 ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021, dalam pengawasan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, “ jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2021)
Terkait jenis pelanggara itu yakni tidak melaksanakan pencegahan Covid-19, tidak membatasi jumlah pengunjung, tidak membatasi jarak interaksi antar pengunjung minimal satu meter, dan tidak melakukan pendataan pengunjung, bebernya.
Dalam penindakan tersebut pihaknya menerjunkan 10 anggota Satpol PP Kecamatan dengan Satpol PP Kelurahan Gelora. Kegiatan berjalan lancar berlangung mulai 07.30 sampai 08.00 WIB.
“Jika tempat usaha kedai Inn masih bandel tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), maka akan dilakukan penutupan selama tiga hari, “ tandasnya.
Sementara itu, Lurah Gelora, Nurul Huda mengapresiasi kegiatan Satpol PP Kecamatan dan kelurahan. Pasalnya pihak Satpol PP langsung merespon laporan warga tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Saya berharap selanjutnya pihak satpol PP agar terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha tersebut, jangan melakukan pelanggaran PPKM level 3," ungkapnya.
Ia pun meminta agak jajaran aparat daerah itu terus memantau penerapan prokes di setiap tempat usaha yang berada di wilayahnya tak terkecuali Kedai Inn.