Operasi Yustisi di Lebak, 29 Pelanggar Kena Teguran Tim Satgas Covid-19

Kamis 02 Sep 2021, 21:45 WIB
Tim satgas Covid-19 melakukan operasi Yustisi di Terminal Cileuweng, Rangkasbitung. (yusuf)

Tim satgas Covid-19 melakukan operasi Yustisi di Terminal Cileuweng, Rangkasbitung. (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Perpanjangan penerapan PPKM Level 2 sampai tanggal  6 September 2021 membuat Polres Lebak bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, terus lakukan Operasi Yustisi  di Wilayah Kabupaten Lebak. 

Kali ini operasi digelar dengan menyasar titik rawan keramaian seperti di Terminal Curug Cileuweung, Jalan Nasional XI Km 01 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (2/9/2021).

Kasihumas Iptu Jajang Junaedi mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menyasar warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

"Para petugas melakukan razia masker kepada para pengemudi R2 maupun R4 yang melintasi jalan nasional penghubung Rangkasbitung dengan Cipanas ini," katanya.

Kata Jajang, para pengemudi yang kedapatan melanggar langsung diberhentikan dan didata oleh petugas.

Sedikitnya, 29 pelanggar  yang mendapatkan teguran tertulis dari tim Satgas.

"Mereka yang melanggar langsung kita data dan diberikan sanksi teguran tertulis, jika kedapatan melanggar lagi. Maka akan kita langsung tindak bahkan denda di tempat," tegasnya.

Dirinya berharap warga Kabupaten Lebak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan covid-19 di kabupaten Lebak.

"Kepada warga masyarakat kabupaten Lebak kami menghimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena massa pandemi belum berakhir," imbau Jajang. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

Jangan Terpesona Karena Angka

Jumat 03 Sep 2021, 07:41 WIB
undefined

News Update