BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BP Jamsostek serahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris alm. Andhi Yan Winata Matondang yang berprofesi sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meninggal dunia karena sakit.
Penyerahan Santunan dilakukan pada hari Rabu, 1 September 2021 bertempat di Pendopo Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan secara langsung kepada ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Andry Rubiantara dan dihadiri juga oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bpk Dodo Hendra Rosika, S.IPP, MM.
Total santunan kematian yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp42.000.000.
Alm. Andhi Yan Winata Matondang terdaftar sebagai peserta melalui Kantor Cabang Pratama C Cifest Cibarusah sejak bulan Desember 2020.
"Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Andry Rubiantara
Beliau juga menyampaikan santunan ini bukti nyata salah satu manfaat bagi tenaga kerja yang terlindungi Program BP Jamsostek.
Ia juga berharap agar seluruh pekerja yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terlindungi Program BP Jamsostek dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Daerah sesuai Permendagri No.27 Tahun 2021.
"Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," tuturnya.
Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.