Kini, sopir bus berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul jadi tersangka, kena Pasal 310 (Undang-Udang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah bus menabrak tiang rambu di Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dua orang penumpang bus mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kanit Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Benar ada bus menabrak tiang rambu di Tol Meruya, kejadian sekitar pukul 16.30 WIB," ujarnya dikonfirmasi Rabu (1/9).
Menurut Hartono, kejadian berawal saat bus sedang melaju dari arah Tomang menuju ke arah Tangerang.
"Kemudian ada mobil yang mau belok kiri ke arah JORR, sopir kaget terus menabrak tiang itu," jelas Hartono. (cr01)