ADVERTISEMENT

Jutaan Rokok Ilegal Merk OK Bold Disita Petugas Bea dan Cukai (KPPBC) Merak

Kamis, 2 September 2021 19:16 WIB

Share
Petugas bea cukai saat memeriksa rokok yang akan diselundupkan ke sumatera. (ist)
Petugas bea cukai saat memeriksa rokok yang akan diselundupkan ke sumatera. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Merak mengamankan sebayak 1.792.000 rokok ilegal merk OK Bold.

Jutaan batang rokok itu diamankan petugas Bea Cukai saat akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Rabu (1/9/2021).

Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak, Beni Novri menjelaskan, penyitaan jutaan batang rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terhadap satu unit truk yang menuju Pelabuhan Merak.

Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menghentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk ternyata memuat rokok yang hanya dilekati pita cukai bekas.

"Bungkus rokok yang berisi 1.792.000 batang ini dilekati pita cukai bekas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9/202)

Setelah berhasil diamankan, kemudian, sopir dan kenek serta barang bukti jutaan batang rokok itu pun digiring ke kantor Bea Cukai.

"Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Informasi sementara, jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur, dan akan disebarkan di sejumlah daerah di Pulau Sumatera.

Beni menjelaskan potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp1.201.231.440.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT