ADVERTISEMENT

Innalillahi Vicky Prasetyo Sampaikan Kabar Duka, Ayahanda Meninggal Dunia, Sidang Vonis Terpaksa Ditunda

Kamis, 2 September 2021 15:22 WIB

Share
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani serta keluarga besarnya. (cr07)
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani serta keluarga besarnya. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vicky Prasetyo menyampaikan kabar duka, sang ayah meninggal dunia pada Rabu 1 September 2021.

Kabar tersebut sontak membuat sejumlah agenda sidang vonis Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan kasus Pencemaran Nama Baik, Kamis (2/9/2021) batal digelar.

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.

"Sidang ditunda karena ada berita duka, Vicky orang tuanya (Ayah) meninggal tadi malam," ujar Ramdan saat dihubungi media.

Ramdan menyebut sidang pembacaan putusan akan ditunggu hingga 9 September 2021. 

"Jadi, hari ini sidang ditunda sampai tanggal 9 baru pembacaan putusan," tambahnya.

Diketahui, Ayah Vicky Prasetyo, Hermanto baru saja meninggal dunia usai dirawat di salah satu rumah sakit di Cikarang. Kondisi ayah Vicky Prasetyo sempat memburuk karena terpapar virus Covid-19 lantaran penyakit bawaan paru-paru.

Sekadar informasi, dugaan kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya. Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan. 

Alih-alih selesai, Angel Lelga malah melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 2018, lalu. Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT