Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp2 miliar, Pasutri dari Tangerang Selatan Dipidanakan, Modus Investasi di Bidang Komoditas Kelapa Sawit

Kamis 02 Sep 2021, 05:46 WIB
Persidangan di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Persidangan di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Investasi yang dijanjikan yakni dalam bentuk kerjasama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit.

Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update