ADVERTISEMENT

Bantah Polisi, Pengacara Pastikan MS Pernah Lapor ke Polsek Gambir tapi Tak Ditanggapi, Kasus Perbuatan Tak Senonoh Pegawai KPI

Kamis, 2 September 2021 15:29 WIB

Share
Mualimin: Laporan yang disampaikan MS itu tidak ditanggapi karena dianggap tak memiliki cukup bukti. (Foto/ilustposkota)
Mualimin: Laporan yang disampaikan MS itu tidak ditanggapi karena dianggap tak memiliki cukup bukti. (Foto/ilustposkota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pengacara korban perbuatan tak senonoh KPI berinisial MS, Mualimin Wadah, memastikan bahwa kliennya pernah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gambir pada tahun 2019 lalu.

Mualimin mengatakan, MS yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh rekan-rekan sekantornya.

Namun, laporan yang disampaikan MS itu tidak ditanggapi karena dianggap tak memiliki cukup bukti.

"Yang 2019 itu dia (MS) lapor cuman kan ketika ditanya (oleh polisi) lah mas udah lama kok baru lapor punya bukti apa engga? Ya waktu itu (MS) jawab bagaimana saya punya bukti saya kan korban dikeroyok, mana sempat saya ambil foto dan lain-lain," kata Mualimin saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Masih dengan Mualimin, pada saat itu justru polisi berdasarkan keterangan MS malah menasehati kliennya itu untuk melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kantornya dalam hal ini KPI Pusat.

Dinasehatin Polisi "Sudahlah mas yang seperti ini kan memalukan sebaiknya melaporkan ke atasan ke kepala bagian atau apanya itu".

Karena tak ditanggapi kepolisian, MS pun akhirnya memutuskan untuk pulang tanpa adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Mualimin pun cukup mempertanyakan sikap yang ditunjukan oleh pihak kepolisian terhadap kejadian yang dialami oleh MS pada saat kembali melaporkan pada tahun 2020 silam atau satu tahun berselang.

"Nah yang kedua Tahun 2020 sebenarnya dia lapor lagi cuman saya tidak tahu kenapa (tidak diproses), karena menurut korban petugas disana bilang 'yaudah deh mas mana nomor orang yang melecehkan kamu biar saya telpon saya peringatkan' jadi istilahnya bukannya penyelesaian hukum malah seperti itu responnya," ungkapnya.

Ketika ditanya soal bukti, menurutnya apa yang dialami oleh MS merupakan kejadian berupa tekanan mental dan perbuatan tak senonoh serta berupa caci makian yang jelas tidak ada buktinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT