JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pengacara korban perbuatan tak senonoh KPI berinisial MS, Mualimin Wadah, memastikan bahwa kliennya pernah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gambir pada tahun 2019 lalu.
Mualimin mengatakan, MS yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh rekan-rekan sekantornya.
Namun, laporan yang disampaikan MS itu tidak ditanggapi karena dianggap tak memiliki cukup bukti.
"Yang 2019 itu dia (MS) lapor cuman kan ketika ditanya (oleh polisi) lah mas udah lama kok baru lapor punya bukti apa engga? Ya waktu itu (MS) jawab bagaimana saya punya bukti saya kan korban dikeroyok, mana sempat saya ambil foto dan lain-lain," kata Mualimin saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Masih dengan Mualimin, pada saat itu justru polisi berdasarkan keterangan MS malah menasehati kliennya itu untuk melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kantornya dalam hal ini KPI Pusat.
Dinasehatin Polisi "Sudahlah mas yang seperti ini kan memalukan sebaiknya melaporkan ke atasan ke kepala bagian atau apanya itu".
Karena tak ditanggapi kepolisian, MS pun akhirnya memutuskan untuk pulang tanpa adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Mualimin pun cukup mempertanyakan sikap yang ditunjukan oleh pihak kepolisian terhadap kejadian yang dialami oleh MS pada saat kembali melaporkan pada tahun 2020 silam atau satu tahun berselang.
"Nah yang kedua Tahun 2020 sebenarnya dia lapor lagi cuman saya tidak tahu kenapa (tidak diproses), karena menurut korban petugas disana bilang 'yaudah deh mas mana nomor orang yang melecehkan kamu biar saya telpon saya peringatkan' jadi istilahnya bukannya penyelesaian hukum malah seperti itu responnya," ungkapnya.
Ketika ditanya soal bukti, menurutnya apa yang dialami oleh MS merupakan kejadian berupa tekanan mental dan perbuatan tak senonoh serta berupa caci makian yang jelas tidak ada buktinya.
Sebab korban MS selama kejadian itu kerap disebut dengan perkataan kotor dengan nama nama hewan dan perlakuan tidak manusiawi seperti pelecehan seksual.