Tersangka Nekat Menipu Dompleng Presiden Jokowi, Tak Disangka Uangnya Dipakai Buat Ini, Korban Rugi Rp75 Juta

Rabu 01 Sep 2021, 04:24 WIB
AH (29) tersangka kasus penipuan dengan mencatut nama Presiden Jokowi. (Foto/Pandi)

AH (29) tersangka kasus penipuan dengan mencatut nama Presiden Jokowi. (Foto/Pandi)

"Tersangka juga memalsukan cap yang dibuat sendiri," jelas Ady.

Adapun tersangka juga mengaku sebagai dokter dan melakukan pemalsuan identitas dalam KTP yang bersatus sebagai dokter.

"Di KTP dia adalah dokter ontologi, padahal yang bersangkutan gapunya kerjaan," paparnya.

Ady menjelaskan, tersangka pernah berstatus sebagai mahasiswa kedokteran dengan kuliah di salah satu Universitas.

Namun kuliahnya tidak sampai selesai.

"Tersangka tetap mengaku kepada orangtuanya berkuliah agar dapat uang bulanan.

"Berbagai cara yang dia lakukan untuk survive, mungkin dia melihat literatur kemudian juga banyak redaksi-redaksi nasional yang bisa ia lihat," jelas Ady.

Dikatakan Ady, dengan kemampuan tersangka yang pernah menjadi mahasiswa kedokteran, hal itu kemudian dimanfaatkan tersangka.

Hal tersebut untuk melakukan akal bulusnya dengan cara menipu korbannya yang diketahui berjumlah lebih dari satu orang.

"Yang bersangkutan pernah ikut podcast, podcast itu dokter Karina dia bisa menjelaskan masalah kanker, mungkin dipaham saat dia kuliah, dia bukan dokter sama sekali tapi pernah berkuliah," paparnya.

Atas kejadian itu, korban yang merupakan pesinetron itu harus mengalami kerugian sebesar Rp75 juta akibat mentransfer uang ke rekening tersangka.

"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sementara mengenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update