ADVERTISEMENT

Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Eks Petinggi FPI Munarman, Habib Rizieq Shihab Juga Diperiksa, Apa Isi Berkasnya?

Rabu, 1 September 2021 04:03 WIB

Share
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup.(adji)
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri sudah kembalikan berkas kasus dugaan terorisme yang menyeret eks Petinggi Font Pembela Islam (FPI) Munarman ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Lantaran belum dikembalikan, Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab, Selasa (31/8/2021).

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ucap Kombes Ahmad kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.

Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik.

"Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali. Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman.

Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT