Polda Metro Jaya Lakukan Penindakan Peraturan Ganjil Genap, Sebanyak 38 Kendaraan Ditilang

Rabu 01 Sep 2021, 23:07 WIB
Petugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat mengatur arus lalu lintas di area penerapan ganjil genap Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat. (cr-05)

Petugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat mengatur arus lalu lintas di area penerapan ganjil genap Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat. (cr-05)

Memasuki sore hari, petugas lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Putra mengatakan terhitung sejak Senin (1/9/2021) pukul 16:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB sore dirinya sudah menindak sebanyak 10 kendaraan yang tidak memiliki plat nomer sesuai tanggal hari ini. 

"Dari jam 4 sore hingga jam 6 sore ini sudah ada penindakan 10 kendaraan yang saya lakukan," kata Putra.  

Sehingga kini total sudah ada 38 kendaraan yang dilakukan tindakan manual yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hari pertama penindakan peraturan ganjil genap. (cr-05)

Berita Terkait

News Update