Istri yang Bunuh Suami Gara-gara Menolak Diajak Hubungan Intim, Terancam Pasal KDRT dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu 01 Sep 2021, 19:32 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat melakukan ekspos pembunuhan. (Foto" Luthfi)

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat melakukan ekspos pembunuhan. (Foto" Luthfi)

Kholiyah tidak menyangka pertengkaran yang sempat terjadi itu berujung pada kasus pembunuhan terhadap suaminya.

Sebab, yang ia lakukan saat itu hanya mencoba membela diri dari tindakan korban yang merupakan suami sendiri. 

"Waktu itu korban mengajak berhubungan, namun ia tolak baik-baik karena ingin berkonsultasi terlebih dahulu kepada ustadz setempat," katanya, Rabu (1/9/2021). (*) 

Berita Terkait

News Update