ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Shihab Punya Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI

Rabu, 1 September 2021 10:10 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," kata pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021). 

Di sisi lain, anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan bila pihaknya berencana mengajukan kasasi karena merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor. 

"Saya pribadi insya Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz, Selasa (31/8/2021).(cr02)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT