Habib Rizieq Shihab Punya Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI

Rabu 01 Sep 2021, 10:10 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

Di sisi lain, anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan bila pihaknya berencana mengajukan kasasi karena merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor. 

"Saya pribadi insya Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz, Selasa (31/8/2021).(cr02)

Berita Terkait
News Update