ADVERTISEMENT

Polres Metro Tangerang Kirimkan SPDP Dokter Pembakar Bengkel Motor ke Kejaksaan

Selasa, 31 Agustus 2021 15:51 WIB

Share
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma. (Iqbal)
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus pembakaran yang menyebabkan 3 orang tewas di bengkel motor, Polres Metro Tangerang Kota telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Diketahui sebelumnya Merry Anastasy seorang dokter diduga melakukan pembakaran bengkel milik keluarga sang pacar.

Kebakaran ini terjadi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

"Iya SPDP sudah kita terima pada Senin 16 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (30/8/20201).

Kata Dapot untuk dapat dilimpahkan saat ini pihaknya menunggu berkas perkara dari Polres Metro Tangerang. 

Namun begitu pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

"Jika berkas perkara itu sudah lengkap dinyatakan P21, tapi jika belum lengkap, kita kembalikan ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Dapot menyebut tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)

 

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT