JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayu Ting Ting telah menyerahkan bukti laporan dugaan kasus penghinaan terhadap perundung anak dan keluarganya.
Kuasa Hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengungkapkan kliennya telah memberikan lima lembar bukti.
Adapun isi bukti tersebut yakni unggahan kalimat hinaan dari akun @gundik_empang. Diketahui pemilik akun tersebut yakni Kartika Damayanti atau KD.
"Karena ini kan akun sudah lama melakukan tulisan-tulisan yang menghina terhadap Ayu dan Bilqis," ujat Minola Sebayang saat ditemui usai menemani kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Minola menyebutkan masih banyak bukti yang perlu dikumpulkan dari akun yang sudah dibuat dari 2017, lalu. Dalam pemeriksaan kali ini pihaknya baru membawa beberapa bukti saja.
"Jadi mengenai masalah banyaknya tulisan itu, ya banyak sekali. Tapi hari ini mungkin kita baru ajukan 10 tulisan," terangnya.
"Karena paling penting bukan banyaknya, tetapi mana yang betul-betul kita anggap sebagai sesuatu yang telah mencemarkan nama baik, yang menghina, itu yang kita berikan," tambah Minola.
Atas kasus ini pelaku perundung anak dan keluarga Ayu Ting Ting disangkakan pasal 315 tentang penghinaan.
Namun menurut Minola, akan ada kemungkinan penambahan pasal seiring proses penyidikan berlangsung.
"Dalam proses penyidikan bisa saja berkembang dari 315, bisa saja 311, fitnah, bisa saja seperti itu, atau 310," imbuh Minola.
Sementara itu, Ayu Ting Ting sendiri mengaku telah mengetahui ada akun haters yang menghinanya sejak 4 tahun lalu. Namun dia memilih bungkam.