14 WNI dan WN India yang Langgar Aturan Kekarantinaan, Ternyata Tidak Ditahan

Selasa 31 Agu 2021, 18:54 WIB
I Dewa Gede Wirajana: Semua berkas telah selesai, karena tuntutanya hanya satu tahun penjara maka mereka hanya wajib lapor dan tidak ditahan. (Foto/iqbal)

I Dewa Gede Wirajana: Semua berkas telah selesai, karena tuntutanya hanya satu tahun penjara maka mereka hanya wajib lapor dan tidak ditahan. (Foto/iqbal)

Karena ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya, sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," tuturnya. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update