JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vaksin Nusantara belakangan ini terus menjadi sorotan, terlebih lagi usai beredar kabar jika Turki pun ikut memesan 5.2 juta dosis.
Namun hingga kini Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) belum juga mengizinkan penggunaanya.
Hal itu diketahui karena vaksin nusantara belum juga melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta seperti uji klinis tahap 3.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuka peluang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Vaksin Nusantara.
Untuk bisa mendapatkan suntikkan vaksin, ternyata Kemenkes memberikan sejumlah persyaratan penting yang wajib dipahami.
Masyarakat yang antusias, harus mengetahui beberapa hal terlebih dulu mengenai Vaksin Nusantara.
"Masyarakat yang menginginkan Vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut," ungkap Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).
Perlu diingat, selain itu Vaksin Nusantara juga tidak bisa dikomersilkan atau didistribusikan dalam jumlah besar.
Seperti diketahui, vaksin Nusantara merupakan vaksin lokal yang digagas oleh Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) Penny Lukito langsung bereaksi saat mendegar Vaksin Nusantara diminati Turki.
Vaksin Nusantara ini sempat dibahas juga oleh anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang menyebutkan Vaksin Nusantara telah dipesan oleh Negara Turki sebanyak 5,2 juta dosis.
Namun Penny Lukito terlihat tidak mempercayai pernyataan anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Hal itu tersirat saat Penny menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pernyataan anggota DPR tersebut.
Sontak saja itu membuat anggota Komisi IX DPR RI geram hingga menegurnya, Rabu, (25/8//2021).
Penny K. Lukito juga menilai Vaksin Nusantara memiliki sejumlah kejanggalan saat melakukan penelitian.
"Jadi jika ada pelaksanaan uji klinis tidak memenuhi standar-standar yang sudah tahapan harus preklinik dulu, kemudian baru uji klinis harus memenuhi poin-poin dalam PPUK tapi tidak dilakukan tentunya akan mengalami masalah sendiri dan akan kembali lagi," kata Penny dalam konferensi pers Pengawalan Vaksin Merah Putih oleh Badan POM, dikutip Rabu (14/04/2021). (Cr09)