ADVERTISEMENT

Wow! Vaksin Nusantara Ternyata Boleh Disuntikkan ke Masyarakat Loh, Ini Syarat dari Kemenkes

Senin, 30 Agustus 2021 14:37 WIB

Share
Vaksin Nusantara bisa disuntikkan ke masyarakat umum (Tangkapan layar/Youtube/BNPB Indonesia)
Vaksin Nusantara bisa disuntikkan ke masyarakat umum (Tangkapan layar/Youtube/BNPB Indonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vaksin Nusantara belakangan ini terus menjadi sorotan, terlebih lagi usai beredar kabar jika Turki pun ikut memesan 5.2 juta dosis.

Namun hingga kini Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) belum juga mengizinkan penggunaanya.

Hal itu diketahui karena vaksin nusantara belum juga melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta seperti uji klinis tahap 3.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuka peluang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Vaksin Nusantara.

Untuk bisa mendapatkan suntikkan vaksin, ternyata Kemenkes memberikan sejumlah persyaratan penting yang wajib dipahami.

Masyarakat yang antusias, harus mengetahui beberapa hal terlebih dulu mengenai Vaksin Nusantara.

"Masyarakat yang menginginkan Vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut," ungkap Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Perlu diingat, selain itu Vaksin Nusantara juga tidak bisa dikomersilkan atau didistribusikan dalam jumlah besar.

Seperti diketahui, vaksin Nusantara merupakan vaksin lokal yang digagas oleh Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) Penny Lukito langsung bereaksi saat mendegar Vaksin Nusantara diminati Turki.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT