Tina Toon Angkat Bicara Perihal Gugatan Lagu 'Bintang' di Pengadilan Niaga Jakpus

Senin 30 Agu 2021, 18:23 WIB
Engkan Anima dan tim kuasa hukum, Christian Valentino dan Iqbal Arbianto. (cr07)

Engkan Anima dan tim kuasa hukum, Christian Valentino dan Iqbal Arbianto. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Engkan Anima, Christian Valentino memberikan tanggapan terkait pernyataan Tina Toon. 

Sebelumnya Tina Toon menjelaskan bahwa dirinya hanya turut tergugat dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Bintang' yang dia nyanyikan 2015 lalu. 

Christian Valentino menilai kata tergugat dan turut tergugat tidak memiliki perbedaan arti.

Keduanya terkait dalam gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan kliennya. 

Menurutnya baik tergugat maupun turut tergugat, memiliki hak untuk membuktikan di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kalau secara hukum, turut tergugat dan tergugat sama saja. Artinya yang diundang dalam persidangan adalah orang-orang terkait dalam gugatan tersebut," ujar Christian Valentino, Senin (30/8/2021).

"Jadi mau dia tergugat ataupun turut tergugat itu waktunya mereka untuk membuktikan di persidangan nantinya," tambahnya. 

Lebih lanjut, selama fase persidangan perkara ini berlangsung, pihak tergugat sama sekali tidak berusaha menjalin komunikasi dengan kliennya.

Baik itu sekadar klarifikasi, permintaan mediasi maupun permohonan maaf. 

Ke delapan tergugat atas dugaan kasus, sejauh ini hanya menjalani kewajiban menghadiri persidangan.

Diketahui, sejumlah pihak yang turut tergugat dalam perkara ini yakni Tina Toon, Basia dan Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

Berita Terkait
News Update