JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini Tina Toon terkena skandal hak cipta lagu. Penyanyi cilik sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta itu digugat oleh Engkan Herikan.
Tina Toon sebelumnya dikabarkan digugat Rp10,7 miliar terkait hak cipta lagu oleh seorang bernama Engkan Herikan. Gugatan tersebut dilaporkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2021.
Kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran menyanyikan ulang lagu yang dipopulerkan band Anima. Tina Toon disebut membawakan lagu berjudul Bintang tanpa izin dari pencipta lagu, Engkan Herikan.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya," kata Iqbal dilansir dari KH Infotainment, Minggu (29/8/2021).
Dikonfirmasi, Tina Toon pun angkat suara perihal dirinya digugat. Dia menjelaskan bahwa perkara gugatan hak cipta merupakan masalah label musik yang menaunginya.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu) di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta adalah ranah dan kuasa label," kata Tina Toon.
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," tambahnya.
Pelantun "Bolo-Bolo" tersebut menegaskan bukan dirinya yang digugat. Namun dia menjelaskan statusnya sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
"Bukan tergugat tetapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan," terang Tina Toon.
Sementara, artis 28 tahun itu enggan berkomentar banyak perihal namanya yang terseret perkara hak cipta lagu Bintang.
"Sementara mungkin ini yg bisa aku tanggapi ya," tandas Tina Toon.