"Tim Opsnal Unit I Ranmor melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap WH di Garasi mobil KBN Cakung Jl. Irian RT02 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (29/8/2921) kemarin," ujar AKBP Kholis.
Setelah diinterogasi, tersangka WH mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial S.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit I Ranmor langsung mengejar tersangka S, dan berhasil dibekuk di Jalan Pantai Dadap No.100, Dadap, Kosambi Tanggerang, Banten pada Minggu (29/8/2021).
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi turut menyita dua unit speedometer hasil curian.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun. (yono)