Speedometer Hasil Curian di Pelabuhan Tanjung Priok Dijual Tersangka Kepada Penadah dengan Harga Rp1,5 Juta

Senin 30 Agu 2021, 16:34 WIB
Kedua tersangka kasus pencurian Speedometer saat digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto/yono)

Kedua tersangka kasus pencurian Speedometer saat digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Speedometer hasil curian di Pelabuhan Tanjung Priok dijual tersangka kepada penadah dengan harga Rp1,5 juta.

Hal ini dijelaskan oleh tersangka dalam pemiriksaan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial WH dan S telah melakukan aksi pencurian spedoometer sebanyak lima kali.

"Kedua tersangka sudah melakukan pencurian speedometer Truk Hino sebanyak 5 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Kapolres, Senin (30/8/2021).

Dikatakannya, kedua tersangka mengambil speedometer Truk Hino yang terparkir di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan cara merusak pintu mobil dan kemudian mencongkel alat pengukur kecepatan tersebut dengan menggunakan obeng.

Adapun saat beraksi kedua tersangka saling berbagi tugas.

Tersangka S yang memiliki ide pencurian speedometer sekaligus menjadi eksekutor dan menjual barang curian kepada penadah.

"Tersangka WH berperan menyediakan sarana angkut dan mengawasi sekitarnya," ujar AKBP Kholis.

Setelah berhasil menggasak speedometer tersebut, kedua tersangka menjualnya ke penadah dengan harga Rp1,5 juta.

Saat ini, polisi masih mengejar sang penadah yang diketahui berinisial AT.

Dikatakan Kapolres, ditangkapnya kedua tersangka pencurian spedoometer, setelah polisi mendapatkan laporan dari korbannya yang merupakan pengemudi truk.

Berita Terkait
News Update