"Sejak tahun 2017 itu, pengakuannya dari 15 kartu kredit (disetujui) dan mendapatkan Rp360 juta lebih dari penipuan di bank tersebut," katanya.
Yusri menambahkan, pelaku dalam pemeriksaan mengaku lebih dari 15 kali mengajukan pembuatan kartu kredit di berbagai wilayah.
Namun yang disetujui dari proses pengajuan pembuatan kartu kredit dengan KTP palsu hanya 15 kali yang disetujui oleh bank.
"Ada beberapa yang tidak disetujui. Karena dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil uangnya," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa NPWP dan KTP yang dipalsukan.
Dengan kejahatanya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (adji)