Polda Metro Jaya Meringkus 3 Pelaku Modus Ganjal ATM Hingga Menguras Uang Nasabah Rp 36 Juta di Bekasi

Senin 30 Agu 2021, 22:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Penangkapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kemudian polisi mengidentifikasi dan menangkap 3 pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021.

Ketiga bandit ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait

Bangunan Venue Bulutangkis Rapuh dan Rusak

Selasa 31 Agu 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update