Penangkapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian polisi mengidentifikasi dan menangkap 3 pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021.
Ketiga bandit ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (adji)