Pasangan Suami Istri Pengusaha Pengadaan Alutsista Disekap, Polres Metro Depok Berhasil Amankan Dua Pelaku

Senin 30 Agu 2021, 16:14 WIB
AKBP Yogen Heroes: Penyekapan terkait uang perjanjian bisnis sebesar Rp73 miliar yang sudah digelapkan oleh korban. (Foto/angga) 

AKBP Yogen Heroes: Penyekapan terkait uang perjanjian bisnis sebesar Rp73 miliar yang sudah digelapkan oleh korban. (Foto/angga) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku penyekapan pasangan suami istri atas dugaan penggelapan dana perusahaan di kamar Hotel The Margo Kota Depok.

Kasat Reskrim Polrestro Depok,  AKBP Yogen Heroes mengatakan korban Handiyana Sihombing, 44, bersama istri merupakan pengusaha di bidang pengadaan alutsista ini melaporkan penyekapan yang dialaminya selama tiga hari mulai dari Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).

"Laporan korban kita terima para Jumat (27/8/2021) dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok," ujar AKBP Yogen didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok dalam jumps pers di ruang data Mapolrestro Depok, Senin (30/8/2021) sore.

Mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini menceritakan kronologis terhadap korban pengusaha pengadaan alutsista dengan istrinya saat pelaku berjumlah tujuh orang mengaku dari pihak perusahaan menjemput korban di rumahnya yang berada di daerah Sukmajaya.

"Korban dengan istrinya dibawa oleh pelaku yang berjumlah tujuh orang dan selama tiga hari disekap di Hotel The Margo kamar 1215 untuk meminta uang perjanjian terkait bisnis sebesar Rp73 miliar yang sudah digelapkan oleh korban," katanya.

Akan tetapi uang tersebut telah dibelanjakan oleh korban untuk pembelian aset berupa rumah serta mobil dan tidak digunakan untuk pembelian alutsista seperti yang disepaki.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini menambahkan korban Handiyana bersama istri mempunyai kesempatan untuk kabur dari dalam kamar hotel setelah adanya konfrontasi, begitu berhasil keluar kamar, langsung meminta tolong pihak security dan pegawai lobi.

Setelah korban berhasil melarikan diri dari pelaku yang diduga pegawai perusahaan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.

Selama penyekapan, dua orang terduga pelaku M (52),dan I(45), berprofesi sebagai teknisi di perusahaan tersebut menyewa tiga kamar.

Kedua pelaku sampai saat ini sudah berada di Rutan Polres Metro Depok.

"Barang bukti yang kita sita berupa rekaman cctv dan bukti pemesanan hotel. Pelaku dikenakan pasal 33 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman pidana delapan tahun pengadaan," tutupnya. (angga) 

Berita Terkait

Investasi Alutsista

Selasa 05 Okt 2021, 07:29 WIB
undefined
News Update