"Ada dua korban luka berat dalam tawuran tersebut. Satu telapak tangan putus dan satu jari putus," terangnya.
Selanjutnya mengetahui sang anak menjadi korban dalam tawuran tersebut, orangnya korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang.
"Kemudian kami mengamankan AYL dan MS. Mereka melukai korban dengan celurit besar," kata dia.
Saat ini kedua anak tersebut telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Adji/Muhammad Iqbal)