JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan asesmen Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta tak melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Camat Ciracas, Mamad menerangkan bila sekolah yang melanggar prokes akan mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta berupa pencabutan izin menggelar PTM terbatas.
"Saya berharap ini dijaga, karena untuk PTM ini prosesnya cukup panjang. Dijaga jangan sampai ada pelanggaran prokes kemudian dicabut lagi," katanya kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Prokes menjadi salah satu bagian penting selain persetujuan orangtua murid dalam kaitannya dengan pelaksanaan PTM terbatas yang serentak dimulai hari ini, Senin (30/8/2021) di 201 sekolah se-Jakarta Timur.
Satgas Covid-19 Jakarta Timur pun bakal melakukan pengawasan terhadap 201 sekolah yang tersebar di 10 Kecamatan guna memastikan penerapan prokes selama PTM terbatas optimal.
"Kalau misalnya nanti ada guru atau anak yang mengikuti PTM terkonfirmasi Covid-19 sekolahnya akan ditutup selama tiga hari. Tidak dicabut izin PTM-nya, kecuali kalau melanggar prokes, dicabut," ujarnya.
Mamad menerangkan berdasarkan hasil pengawasan sementara pada 17 sekolah di Kecamatan Ciracas yang melaksanakan PTM terbatas tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes.
Pihaknya berharap pengurus sekolah yang melaksanakan PTM terbatas menerapkan prokes ketat guna mencegah penularan Covid-19, terlebih anak merupakan satu kelompok rentan terpapar.
"Jadi prokes harus diterapkan. Disediakan tempat cuci tangan di sekitar sekolah, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh saat masuk sekolah. Satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas kursi, murid dan guru juga harus mengenakan masker," jelasnya. (cr02)