ADVERTISEMENT

Kabar Baik! Arab Saudi Cabut Larangan Terbang 20 Negara Termasuk Indonesia, Kini Tinggal Tunggu Regulasi Umrah

Senin, 30 Agustus 2021 14:38 WIB

Share
Khoirizi, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Kemenag)
Khoirizi, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Khoirizi menegaskan bahwa saat itu memang Sinovac belum memiliki sertifikat izin penggunaan darurat, atau EUL dari WHO merupakan Badan Kesehatan Dunia. Tapi sekarang Sinovac sudah mendapatkan EUL dari WHO.

Ia menambahkan tentu semua negara memiliki standar yang sama ketika akan mengirim atau menerima warga negaranya ke negara lain. Standarnya adalah tingkat penyebaran Covid-19 di negara tersebut, atau di negara yang akan dikunjungi.

"Sama seperti kita akan berkunjung ke provinsi atau kabupaten dengan persyaratan untuk memenuhi protokol kesehatan," Khoirizi menjelaskan. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT