ADVERTISEMENT

Kabar Baik! Arab Saudi Cabut Larangan Terbang 20 Negara Termasuk Indonesia, Kini Tinggal Tunggu Regulasi Umrah

Senin, 30 Agustus 2021 14:38 WIB

Share
Khoirizi, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Kemenag)
Khoirizi, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih menunggu regulasi teknis tentang penyelenggaraan ibadah umrah dari Arab Saudi untuk bisa memberangkatkan jemaah asal Indonesia.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan salah satu negara yang kembali diizinkan masuk terkait kebijakan pencabutan aturan larangan terhadap 20 negara adalah Indonesia.

Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

"Jadi Pemerintah masih menunggu regulasi teknis penyelenggaraan umrah dari Arab Saudi untuk bisa memberangkatkan jemaah," terang Khoirizi saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ia mengungkapkan pencabutan larangan terbang terhadap negara yang sebelumnya disuspen (ditunda), termasuk Indonesia adalah untuk penerbangan internasional bagi mukimin dan juga ekspatriat.

Sedangkan untuk penerbangan umrah, menurut Khoirizi, Indonesia masih menunggu regulasi teknis dari Arab Saudi.

Namun demikian, Pemerintah telah melakukan lobi, termasuk berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi sehingga kepentingan jemaah dapat terpenuhi.

Sebab itu, Khoirizi berharap masyarakat tetap bersabar menunggu regulasi resmi dari Arab Saudi tentang pemberangkatan umrah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk  mencari informasi yang benar,  dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar seputar penyelenggaraan ibadah umrah," tegas Khoirizi.

Kabar yang beredar Arab Saudi hanya menerima jemaah umrah yang sudah yang sudah divaksin  lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi, keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT