Cegah Penyebaran Hama, Petugas Karantina Periksa Dokumen Hasil Pertanian dan Hewan

Senin 30 Agu 2021, 02:07 WIB
Petugas karantina saat melakukan dokumen truk yang mengangkut hasil pertanian dan hewan. (foto: ist)

Petugas karantina saat melakukan dokumen truk yang mengangkut hasil pertanian dan hewan. (foto: ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), petugas Pemeriksa Karantina Tumbuhan melakukan patroli dan pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Hama HPHK dan OPTK ini dapat terbawa oleh hewan dan produknya serta tumbuhan dan turunannya yang dilalulintaskan atau dibawa dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.

"Patroli dan pemeriksaan ini rutin kami lakukan untuk  memeriksa kendaraan yang membawa komoditas pertanian di areal Pelabuhan Merak baik di pintu masuk atau keluar dan juga didalam pelabuhan," ujar Yuliana Pangala Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya, Ada beberapa truk yang membawa bawang, cabe, buah-buahan serta hewan yang didapati belum melaporkan kepada Petugas Karantina.

"Kami mendapati 8 truk yang belum melaporkan kepada kami atau belum dilengkapi sertifikasi karantina. Dari hasil wawancara memang 8 sopir ini belum pernah melaporkan kepada karantina atau ada juga yang baru pertama membawa komoditas pertanian," tambah Yuliana.

Sosialiasi karantina kepada sopir dan pengurus truk juga dilakukan dengan membagikan brosur. Dalam amanatnya karantina bekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dalam mencegah penyebaran HPHK dan OPTK dengan melaporkan komoditas pertanian kepada Pejabat Karantina Pertanian Cilegon. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update