Astaga… Gegara Sering Nonton Video Porno, Seorang Adik Tega Setubuhi Kakak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

Senin 30 Agu 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (ist)

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (ist)

SIGLI, POSKOTA.CO.ID – Seorang remaja adik di Kabupaten Pidie, Aceh tega setubuhi kakaknya sendiri diduga karena pelaku sering nonton video porno.

Sang adik berinisial K (17) sudah berkali-kali mengajak kakaknya, NJ (19) melakukan adegan mesum.

Lebih parahnya lagi, K mengajak rekan-rekannya juga untuk berhubungan intim dengan kakaknya sendiri.

Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu di Kecamatan Peukan Baroo, Kabupaten Pidie.

Menurut keterangan Kapolres Pidie melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Candra, kakanya sebenarnya sempat menolak dan berupaya kabur. Namun, usahanya itu gagal sehingga sang adik menyetubuhinya.

Diketahui sang kakak melakukan adegan mesum itu awalnya memang secara terpaksa, tetapi pada akhirnya ia tak melakukan perlawanan hingga beradegan mesum di rumahhnya sendiri.

Terakhir kali keduanya melakukan hubunggan intim itu yakni pada Maret 2021 lalu.

"Keduanya sudah melakukan berzina sebanyak delapan kali, berawal paksaan dan kemudian dan ketagihan," ujar AKP Ferdian pada Minggu (29/8/2021).

K memang tidak sendirian dalam melancarkan aksinya, ia mengundah beberapa rekannya untuk menyetubuhi kakaknya, yakni ada Ml (22), F (17) dan WN (21). Ketiga rekannya itu masih berdomisili di Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

"Kelima tersangka sudah kita amankan, termasuk si perempuan," ucap AKP Ferdian menambahkan.

Belum diketahui secara pasti mengapa sang adik tega menyetubuhi kakaknya sendiri, tetapi dari dugaan sementara bahwa ia melakukan tindakan itu karena kerap kali menonton video porno dari ponselnua dan terinspirasi dari hal itu.

Sementara itu rekan-rekan yang lain mengaku hanya diajak oleh K untuk berbuat tindakan asusila itu.

"Hanya K yang terpengaruh film porno, kalo yang lain alasan diajak oleh adik si perempuan," pungkas Ferdian.

Akibat sering disetubuhi, NJ akhirnya dikabarkan hamil lalu melahirkan seorang anak, tanpa adanya ikatan pernikahan yang resmi secara agama dan negara.

"Perangkat gampong kemudian menyerahkan keempat pelaku ke Mapolsek Peukan Baro, sementara NJ dijemput Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie," tutur Ferdian.

Kini K dan rekan-rekannya akan dijerat dengan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali uqubat ta'sir cambuk, atau denda 1.000 gram emas atau penjara 100 bulan. (cr03)

Berita Terkait

News Update