JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan Sertifikasi Halal pada empat produk vaksin yang digunakan di Indonesia.
Vaksin tersebut adalah Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. MUI menetapkan Sinovac halaL, namun untuk AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer bisa dipastikan haram.
“Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram,” demikian pernyataan yang tersedia di situs resmi MUI, Jumat (27/8/2021).
Meski telah difatwakan haram, MUI menyatakan penggunaan vaksin-vaksin tersebut tetap dibolehkan.
Hal itu berdasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih Vaksin Covid-19.
Sementara itu, terkait vaksin moderna, MUI menjelaskan jika proses sertifikasi halal untuk vaksin tersebut agak rumit dan panjang alurnya. Sebab, vaksin tersebut didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral.
Vaksin moderna memang sudah ditetapkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi.
Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.
Terkait fatwa haram mengenai 3 jenis vaksin tersebut sontak saja menimbulkan reaksi dari warganet.
Banyak yang heran mengapa vaksin tersebut diharamkan, padahal Arab Saudi pun menganjurkan sejumlah jemaaah untuk mengunakan sejumlah vaksin tersebut.
Bahkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi juga ikut bereaksi keras melalui akun Twitetr-nya Sabtu (28/8/2021).
"Ini apaan sih? Kulkas, sepatu, cat tembok, semua diurusin. Kini soal vaksin," tulis Eko di akun Twitternya.
Eko juga mengakui dirinya heran dengan MUI, di tengah pandemi seperti ini malah membahas halal haram.
"Dalam kondisi pandemi begini, masih aja sempet-sempetnya ngegerecokin," ujarnya.
Geram dengan sikap MUI yang selalu mempermasalahkan halal dan haram vaksin, Eko pun menantang MUI untuk bisa bertanggung jawab.
"Kalau nanti gelombang Covid19 naik lagi, apa MUI mau bertanggungjawab?," ujar Eko.(Cr09)