Upaya ini juga didukung oleh masyarakat adat Malamoi.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamai Sem Vani Ulimpa dilansir dari Pusaka akan terus melakukan aksi dalam rangka membela dan menanggapi gugatan perusahaan yang berusaha mengancam dan merugikan hak masyarakat adat Papua serta kelestarian alam Papua.
Hak Ulayat adalah wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan dengan tanah tempat tinggal masyarakat.
Tanah tersebut merupakan hal utama yang menopang penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa (Lebensraum).
Kewenangan dan kewajiban dari hak Ulayat tercatat dalam hukum perdata dan merupakan bagian dari hukum publik.
Hak Ulayat terdiri dari kebebasan masyarakat adat untuk menikmati tanah tersebut dan orang asing dilarang menguasai atau menikmati tanah Ulayat, kecuali mereka sudah mengantongi izin dari ketua adat, desa, serta memberi uang pengakuan. (nelsya namira putri)