Astagfirullah! Diduga Hilang Kendali, Mobil Honda Jazz Terguling di Joglo Jakbar

Minggu 29 Agu 2021, 16:13 WIB
Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. (foto: ist)

Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah mobil jenis Honda Jazz B 1999 FF mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Joglo, tepatnya di bawah Jalan Layang Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (29/8/2021).

Kanit Lantas wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan mobil dikendarai oleh Ramda Dwi Nur Finanda Putra itu hilang kendali sehingga menyebabkan mobil terbalik.

"Kendaraan Honda Jazz B 1999 FR dengan out of control. Mobil rusak berat," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Hartono menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB, berawal saat kendaraan yang dikendarai oleh Ramda melaju di Jalan Raya Joglo dari arah utara menuju selatan.

"Sesampainya dekat bawah Jalan Layang Joglo tidak bisa mengemudikan kendaraan dengan sempurna sehingga oleng dan terguling," jelas Hartono.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan itu. Hanya saja korban mengalami luka memar pada bagian kepala.

"Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Sari Asih Ciledug," pungkasnya.

Kasus kecelakaan di sekitar jalan layang atau fly over di wilayah Jakarta Barat bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Fly Over Pesing, Cengkareng, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2021). Truk bermuatan galon air mineral menabrak separator jalan yang ada di fly over.

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan truk bermuatan galon air mineral itu menabrak separator lantaran rem kurang berfungsi dengan baik.

Tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut, hanya saja korban mengalami kerugian materiel.

Akibat kejadian tersebut, lalu lintas pun sempat macet parah. Bahkan banyak pengendara motor yang melintas, padahal fly over tersebut tidak boleh dilalui kendaraan roda dua.

Berita Terkait
News Update