ADVERTISEMENT

Satpol PP Depok Merazia Puluhan Pasangan Mesum Bukan Suami Istri dan Minuman Keras di Apartemen

Sabtu, 28 Agustus 2021 09:05 WIB

Share
Anggota Satpol PP Kota Depok menyita minuman keras dan belasan pasangan bukan suami istri dari sebuah apartemen dilakukan pendapat  dan pemeriksaan di kantor Satpol Pol PP Kota Depok. (ist) 
Anggota Satpol PP Kota Depok menyita minuman keras dan belasan pasangan bukan suami istri dari sebuah apartemen dilakukan pendapat  dan pemeriksaan di kantor Satpol Pol PP Kota Depok. (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Operasi Pekat digelar Satpol PP Kota Depok dengan merazia puluhan pasangan bukan suami istri satu kamar dalam apartemen dan minuman keras tidak berijin, Sabtu (28/8/201) dini hari.

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan operasi terpadu dengan melibatkan 85 anggota gabungan pimpinan Kabid Trantibum dan Pamwal didampingi Kasi Tranmastibum serta unsur TNI, Polri, Dinkes, dan Dinsos melakukan operasi pekat dalam menjaga kondusifitas Kota Depok dari maksiat peredaran miras dan PSK.

Dari hasil operasi yang dilakukan Jumat (27/8/2021) malam hingga Sabtu (28/8/2021) dini hari, berhasil mengamankan tujuh pasangan berjumlah 14 orang dan empat orang yang diduga sebagai mucikari.

"Pasangan bukan suami istri kita amankan dari razia di apartemen daerah Cinere, sedangkan dari sebuah toko kelontong milik A di daerah Kecamatan  Limo, petugas menyita 70 botol miras bersama dua orang sebagai pembeli," ujar Lienda kepada Poskota usai dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021) pagi.

Lienda menyebutkan para pasangan bukan suami istri dan pemilik toko penjual miras dibawa ke Balai Kota Depok untuk didata.

"Operasi dilakukan dalam rangka mengantisipasi perbuatan prostitusi, perbuatan asusila dan peredaran minuman beralkohol," ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Lienda, para terduga pelaku pelanggaran langsung diamankan dikantor Satpol PP Kota Depok untuk melakukan pendataan dan dilakukan  pemeriksaan awal.

"Kita lakukan juga tes urine dan swab antigen juga. Untuk pembinaan dan proses BAP oleh petugas PPNS," ungkapnya.

Dilakukan pada Sabtu (28/8/2021) pukul 04.30 WIB dan nanti akan dilanjutkan  dengan proses penyidikan pada Rabu (1/9/2021).
"Alhamdulilah keseluruhan kegiatan Pengawasan dan Penertiban PEKAT & Peredaran Minol berjalan dengan Kondusif," tutupnya. (angga)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT