ADVERTISEMENT

Parah! TKA China yang Bekerja di Indonesia Nekat Membunuh dan Memasak Buaya Hingga Menjadi Sup, Ini Hukuman yang Bakal Diterima

Sabtu, 28 Agustus 2021 22:13 WIB

Share
TKA China Nekat Makan Buaya Dilindungi di Indonesia (Foto: Instagram)
TKA China Nekat Makan Buaya Dilindungi di Indonesia (Foto: Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di pabrik peleburan nikel di pulau Sulawesi, Indonesia menghadapi hukuman lima tahun penjara setelah mereka membunuh seekor buaya dan memasaknya hingga menjadi sebuah sup.

Aksi mereka terekam dalam foto dan video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Aksinya itu langsung membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengambil tindakan hukum terhadap para penambang yang dianggap melanggar hukum Indonesia karena buaya adalah hewan yang dilindungi.

Buaya itu ditangkap warga pada Rabu setelah ditemukan dalam kondisi lemah di saluran pembuangan dekat pabrik peleburan nikel yang dikelola Obsidian Stainless Steel (OSS).

"Kami akan serahkan (pelaku) ke balai Gakkum untuk proses hukumnya," ujar Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida pada Rabu (26/8/2021).

Lebih lanjut Laode mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menemukan bagian tubuh dari buaya tersebut.

Akan tetapi mereka masih menemukan sejumlah potongan dari sisa daging yang sudah dimasak serta adanya bercak darah.

"Kalau unsur kesengajaan maksimal penjara 5 tahun, sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," ucap Laode menambahkan.

Sementara itu, Pakar telematika, Roy Suryo bereaksi keras dan mengecam ulah TKA China yang sudah membunuh dan memakan buaya tersebut.

Pakar telematika, Roy Suryo bereaksi keras dan mengecam ulah TKA China itu.Hal itu diungkapkan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, pada Kamis (26/8/2021).

Menurut Roy Suryo, tindakan ini sangat biadab lantaran menyembelih buaya muara dan memakannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT