ADVERTISEMENT

Ngaku Alami KDRT, Istri Jonathan Frizzy Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Sabtu, 28 Agustus 2021 01:04 WIB

Share
Istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka. (foto: cr07)
Istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka akhirnya memenuhi undangan panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Dhena Devanka akan diminta klarifikasi perihal laporan suaminya, Jonathan Frizzy atas kasus dugaan KDRT.

Ibu tiga anak itu hadir di Polres Jakarta Selatan didampingi dengan tim kuasa hukumnya. Dhena Devanka tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10:47 WIB.

Dhena Devanka tampak mengenakan jaket putih dengan list hitam dipadu-padankan dengan celana hitam. Istri Jonathan Frizzy itu  terlihat menggerai rambutnya yang sebahu. 

Disinggung perihal kesiapan dirinya dalam pemeriksaan klarifikasi, Dhena Devanka enggan memberikan jawaban. Dia memilih bungkam dan berjalan melewati deretan awak media.

Terburu-buru, Dhena Devanka berjalan menuju ruangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Salah seorang tim kuasa hukum yang mendampingi Dhena Devanka meminta agar menunggu proses pemeriksaan kliennya selesai. 

"Nanti yaa," ujar salah satu tim kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Dhena dikabarkan melaporkan Jonathan Frizzy ke Polda Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Laporan tersebut sudah terdaftar sejak Mei 2021, lalu. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.

"Iya ini laporannya memang kita terima dari bulan Mei yang lalu ya sudah kita terima," ungkap Kompol Achmad Akbar kepada awak media.

Menindaklanjuti laporan, kepolisian meminta Dhena Devanka untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya istri Jonathan Frizzy telah dua kali mendapat panggilan dari kepolisian namun tak hadir. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT