ADVERTISEMENT

Wah, Gugatan Cerai Dita Fakhrana Ternyata Tidak Diterima PA Jakarta Selatan

Jumat, 27 Agustus 2021 20:03 WIB

Share
Dita Fakhrana, artis yang ajukan cerai suaminya, Ilham Akbar Perwira. (foto: Instagram/@fakhranaaa)
Dita Fakhrana, artis yang ajukan cerai suaminya, Ilham Akbar Perwira. (foto: Instagram/@fakhranaaa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Dita Fakhrana baru-baru ini dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ilham Akbar Perwira. 

Gugatan tersebut diajukan Dita Farhana ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 14 April 2021. 

Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS. Yaitu dengan jenis perkara cerai gugat. Keduanya disebutkan sudah tinggal di alamat yang berbeda.

Dan ternyata, gugatan cerai yang diajukan Dita Fakhrana pada suaminya itu tidak diterima oleh PA Jakarta Selatan.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan gugatan cerai Dita Fakhrana tidak diterima, pasalnya penggugat dan tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. 

"Pada sidang perdana tersebut, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (27/08/2021).

"Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2A, ternyata tidak ditemukan di situ," tambahnya. 

Selain itu, kediaman tergugat yang diberikan oleh Dita Fakhrana rupanya tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut. Lantaran alamat yang tidak jelas maka pemeriksaan perkara tersebut tak dilanjutkan. 

"Karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Sehingga surat gugatan penggugat dinyatakan obscurible," terangnya. 

Lebih lanjut, Taslimah menegaskan bahwa keduanya belum bercerai lantaran perkara yang diajukan tidak dapat diterima. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT