ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Layang Protes dalam Bentuk Surat Keberatan dan Petisi

Jumat, 27 Agustus 2021 15:55 WIB

Share
Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar layang protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi. (Foto/cr02)
Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar layang protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi. (Foto/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab layang protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi terkait proses hukum perkara klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bila protes itu disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang telah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari pondok pesantren, majelis taklim, masyarakat pecinta keadilan, ulama, habaib, dan ustaz semua," ucapnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 Agustus 2021

Surat dan petisi itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi kala menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan denda Rp20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum, menilik dari putusan tersebut, semestinya Rizieq sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena telah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, dimana Rizieq baru bisa bebas pada 7 September 2021.

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," terangnya.

Kemudian, poin kedua, pihaknya ajukan keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kerumunan warga di Megamendung.

Tim kuasa hukum menilai bahwa semestinya kasasi itu ditolak sebab vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berupa denda Rp20 juta, putusan ini juga dikuatkan dneban Pengadilan Tinggi DKI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT